Konsumen Amazon.com Dikenakan Pajak 10 Persen

- 1 April 2021, 22:55 WIB
Konsumen Amazon.com Dikenakan Pajak 10 Persen
Konsumen Amazon.com Dikenakan Pajak 10 Persen /

WARTA SAMBAS – Amazon.com bersama Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L. ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keempat perusahaan digital dunia tersebut bergabung dengan Netflix, Facebook, Tiktok dan Shopee CS yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN bagi konsumennya di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu RI, dikutip WartaSambasRaya.com dari Instagram Musemediaid, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Kurir Amazon Sudah Biasa Buang Air Besar di Tas atau Kencing di Botol

Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan perusahaan tersebut mencapai 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan di dalam kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk 53 perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut PPN.

Maka dengan penambahan empat perusahaan baru ini, total pemungut PPN yang ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

Untuk marketplace juga dikenakan Wajib Pajak dalam negeri, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram Musemediaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x