KPK Periksa PNS Lingkungan Kemenkeu soal Pengembagan Kasus Suap Angin Prayitno Aji 

- 1 Juni 2021, 20:01 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Terkait dugaan kasus suap oleh mantan pejbat Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febrian seorang PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 

Febrian diperiksa terkait dengan dugaan manipulasi data wajib pajak dalam kasus suap yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: MIRIS!!!... Pasutri Ini Tega Sekap Remaja 16 Tahun untuk Dijadikan PSK 

"Febrian didalami pengetahuannya terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga adanya perintah dari APA (Angin Prayitno Aji) untuk melakukan manipulasi data wajib pajak yang berkaitan dengan kasus ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 1 Mei 2021.

Febrian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama dengan satu orang saksi lainnya yang berstatus sebagai ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti. Namun, sayangnya Dewi Yanti tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Cemburu Istri Selingkuh jadi Motif Utama Pembunuhan Tetangga dengan Cara Membakar Korban hingga Tewas

"Dewi Yanti tidak hadir namun telah mengkonfirmasi untuk jadwal pemeriksaan ulang," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap di Ditjen Pajak ini, termasuk dengan dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang bernama Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x