3 Tersangka Pengganda Uang Dibekuk, Polisi Amankan Rp115 Juta

- 1 Juni 2021, 16:25 WIB
Barang bukti uang senilai Rp115 juta yang diamankan polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang/pmj news
Barang bukti uang senilai Rp115 juta yang diamankan polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang/pmj news /WartaSambasRaya.com/

WARTA SAMBAS - Masih banyak masyarakat yang percaya meski tidak dibarengi dengan kerja keras. Bahkan ironisnya jlaur instanoun ditempuh, seperti salah satu kasus di Semarang soal penggandaan uang yang dibekuk polisi. 

Satreskrim Polres Semarang membekuk tiga orang pria yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Bagaimana korban tidak tergiur, uang yang diberikan pada pelaku hanya sebesar Rp20 juta saja dan digandakan menjadi Rp1 miliar. 

Baca Juga: Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat

Kapolres Semarang AKBP, Ari Wibowo mengatakan penipuan ini terjadi pada 6 Mei 2021. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing sehingga korban tidak ragu menyerahkan uangnya.

"Penipuan dan penggelapan dengan modusnya penggandaan uang ini dilakukan oleh tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing," ujar AKBP Ari Wibowo seperti dikutip dari tayangan Polri TV, Senin, 1 Juni 2021 melansir dari PMJ News. 

Baca Juga: Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat

"Pelaku M berpura-pura sebagai orang pintar (dukun), pelaku S sebagai pencari korban, dan pelaku TM berperan menyiapkan alat-alat ritual. Ketiganya berkomplot untuk mempermudah aksi penipuannya," sambungnya.

Ari menjelaskan, komplotan ini telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. Dua kali di wilayah Jawa Timur dan tiga kali di Jawa Tengah. Dari hasil penipuannya, mereka meraup senilai Rp115 juta.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x