3 Tersangka Pengganda Uang Dibekuk, Polisi Amankan Rp115 Juta

- 1 Juni 2021, 16:25 WIB
Barang bukti uang senilai Rp115 juta yang diamankan polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang/pmj news
Barang bukti uang senilai Rp115 juta yang diamankan polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang/pmj news /WartaSambasRaya.com/

"Berdasarkan pendalaman kami untuk di Kabupaten Semarang terdapat dua TKP dan di luar kota terdapat tiga. Total ada lima TKP penipuan dengan modus penggandaan uang ini," tuturnya.

Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah pada Siang Hari, Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah