"Berdasarkan pendalaman kami untuk di Kabupaten Semarang terdapat dua TKP dan di luar kota terdapat tiga. Total ada lima TKP penipuan dengan modus penggandaan uang ini," tuturnya.
Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah pada Siang Hari, Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama lima tahun.***