WARTA SAMBAS - Sungguh ironis, pasangan suami istri ini BS dan FM tega menyekap seorang remaja berusia 16 tahun untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Ciputat.
Setelah diamankan, politi menetapkan kedua tersangka dan dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.
"Mereka tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan suara yang diterima, Selasa, 1 Juni 2021.
Menurut Angga, pasutri tersebut diamankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus penyekapan tersebut.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), mereka kooperatif," ujarnya.
Baca Juga: Pelarian Pelaku Pembunuhan Tetangga Berakhir, Polisi Amankan Tersangka di Semarang
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan motif pasutri tersebut menyekap korban untuk dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.