WARTA SAMBAS - Bersepeda merupakan salah satu kegiatan olahraga yang sedang diminati saat ini. Namun sayangnya tidak sedikit juga ditemukan para pesepeda yang ugal-ugalan dijalan dengan tidak menggunakan jalur khusus sepeda.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ini pihaknya sedang mengkaji wacana sanksi sita sepeda bagi para pesepeda yang berkendara di luar jalur khusus yang sudah disediakan.
"Kalau misal penindasan yang disita apanya nih? cukup KTP-nya si Pesepeda atau sepedanya itu sendiri? bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Diketahui juga bahwa dasar tilang untuk pesepeda sudah tertuang pada pasal 299 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Dimarahi Atasan dan Teman Kerja, Remaja Ini Terjun dari Lantai 5 Apartemen Jakarta Selatan
Berita tentang wacana sanksi sita sepeda bagi para pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda ini juga di unggah oleh akun @viralges pada 1 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.
"Sita bisa dijual beli oknum saat penebusan, lebih baik dipotong 3 bagian lalu didaur ulang rezeki buat kang besi," tulis akun @iyutama.
"Kalo keluar jalur sepeda karena mau nyebrang gimana?" tulis akun @dwiesar.
"Ruwet udah dikasi jalan masih ambil jalan orang, nanti keserempet mah ga terima," tulis akun @melonluo.
"Trus yang motor masuk jalur sepeda gimana? sita motornya?" tulis akun @milikbby.***