Hasil Ungkap Kasus Korupsi Mantan Menpora Imam Nawawi, KPK Setorkan Rp12,5 Miliar ke Kas Negara

- 5 Juni 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang berjumlah Rp12,5 miliar ke kas negara, sebagai hasil pengungkapan kasus korupsi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," terang Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kasus Panci diungkap Lagi, Roy Suryo Berang hingga Laporkan 2 BuzzeRp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar," lanjutnya.

Menurut Ali Fikri, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: 'Familiy Gathering' Berujung Pesta Sabu, 3 Bandar dan 57 Orang Pengguna Sabu Diringkus Polisi

Imam juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Bila Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x