Hendak Rampas Paksa Motor Pasangan Suami Istri, Debt Collector Diburu Polisi

- 4 Juni 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi motor
Ilustrasi motor /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

WARTA SAMBAS - Masyarakat tampaknya sudah mulai paham dengan posisi Debt Collector atau si penagih hutang yang merupakan tindakan melanggar hukum. 

Seperti yang terjadi di Kompleks Ruko Agraria, Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Di mana pasangan suami istri melaporkan aksi Debt Collector yang hendak mengambil paksa kendaraan roda dua milik korban. 

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional degan 9 Tersangka, Begini Modusnya

Pencarian dilakukan, lantaran gerombolan debt collector melakukan pengancaman kepada pria yang membantu pasangan suami istri tersebut. Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit,Iptu Dicky Agri Kurniawan, menyebut pihaknya kini tengah mengidentifikasi para debt collector melalui pelat nomor kendaraan yang dikendarai pelaku.

"Kita kejar para debt collector tersebut, sampai dengan kemarin kita sudah melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta Barat sesuai dengan pelat nomor kendaraannya, nanti akan kita cari kembali," ungkap Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Dicky Agri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Investasi Bodong EDC Cash, Polri Tetapkan 12 Tersangka dengan Korban Mencapai 1.300 Orang

Dicky berharap agar korban segera melapor ke pihak kepolisian, sehingga keterangan yang didapatkan untuk memburu komplotan debt collector bisa lebih lengkap.

"Kita juga sarankan kepada saksi ataupun korban untuk membuat laporan. Karena baik korban maupun saksi yang hendak diambil kendaraannya dengan ancaman tersebut sama-sama tidak membuat laporan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dicky pun menyebut aksi yang dilakukan sekelompok debt collector masuk ke dalam tindak pidana. Lantaran, pasangan suami istri tersebut tidak hanya diancam tapi juga dicekik.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x