Investasi Bodong EDC Cash, Polri Tetapkan 12 Tersangka dengan Korban Mencapai 1.300 Orang

- 4 Juni 2021, 16:48 WIB
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id //Gisel/

WARTA SAMBAS - Banyaknya betuk penipuan, membuat masyarakat harus waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. Terlebih sebagian besar dari mereka menawarkan keuntungan yang berlipat sehingga membuat korbannya tergiur untuk ikut dalam investasi tersebut. 

Seperti yang diungkap polisi terhadap investasi ilegal atau bodong EDC Cash yang mana ditetapkan 12 tersangka dengan 6 orang yang sudah ditahan. 

Baca Juga: Pria di Kota Malang Ini Tusuk Istri Pertama di Hadapan Istri Kedua

Mirisnya, korban yang melapor hingga saat ini sudah mencapai 1.300 orang dengan merugikan 57 member. 

"Jumlah tersangka sementara yang telah ditahan ada 6 orang dari 12 orang yang berstatus tersangka," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021. 

"Tambahan 6 ini tersangka baru yang terlibat dan sama-sama membantu dalam investasi bodong EDC Cash," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda dan Kadishub Aceh

Helmy melanjutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 1.300 orang korban yang melapor ke Bareskrim Polri. Namun, kurang dari 100 orang saja yang diperiksa dan dimintai keterangan.

"Untuk jumlah saksi dan korban yang melaporkan di desk pengaduan sebanyak 1.300 orang, sementara yang diperiksa baru 63 orang," lanjut Helmy.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x