Investasi Ilegal Indosurya Rugikan Korban Senilai Rp196 Miliar

- 3 Juni 2021, 18:11 WIB
Barang bukti yang diamankan dari investasi ilegal EDC Cash. / Foto: Humas Polri
Barang bukti yang diamankan dari investasi ilegal EDC Cash. / Foto: Humas Polri /

WARTA SAMBAS - Soal kasus investasi ilegal, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap sampai dengan 2021 ini telah menangani 16 kasus. 16 kasus tersebut seperi EDC Cash, Wana Artha hingga Indo Surya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan khusus untuk kasus Indo Surya pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan rencananya akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ferdy Yuman Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK Membantu Pelarian Nurhadi-Rezky Tersangka suap dan Gratifikasi

Hal ini dilakukan lantaran masih terdapat puluhan laporan dari 29 korban dan nilai kerugian mencapai ratusan miliar yang harus diperiksa lebih lanjut.

"Kami menangani 19 laporan dari 29 korban yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Polda Sulsel, hingga Polda Metro Jaya. Dalam pelaksanaannya ini kita lakukan penggabungan karena nilai kerugian dari kasus ini mencapai Rp196 miliar," ungkap Helmy kepada wartawan kemarin. 

"Besok ini rencananya kita akan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal sehingga pada saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada lagi kesalahan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta Lusiana Herawati

Lebih lanjut, dalam kasus Indo Surya, terdapat tiga orang berinsial HS, SA, dan JN serta satu koorporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini seperti buku rekening dan kendaraan.

"Kemudian barang bukti yang disita ada rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan serta dokumen-dokumen pembukaan rekening," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x