KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

- 2 Juni 2021, 21:19 WIB
KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku /PMJ News

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice Harun Masiku, buronan kasus suap penetapan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Periode 2019-2024.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 2 Juni 2021.

Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

“Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan Red Notice," ungkap Ali Fikri.

Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.

Baca Juga: Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Duda Tanpa Anak per Selasa 16 Maret 2021

Dengan terbitnya Red Notice ini, Ali Fikri berharap Harun Masiku yang merupakan eks Calon Legislatif (Caleg) PDIP itu bisa segera ditangkap dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020 diyakini masih bersembunyi di Indonesia. Kecuali tersangka suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 itu kabur menggunakan perahu keluar negeri.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x