Politikus PDIP Nilai Perpres 10 Tahun 2021 Dongkrak Berkembangnya UMKM

- 10 Maret 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi inkubasi wirausaha.
Ilustrasi inkubasi wirausaha. /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

 


WARTA SAMBAS – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dipastikan dapat mendongkrak berkembangnya UMKM di Tanah Air.

Demikian di sampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.Ia mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.

“Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil,” kata dia, dilansir dari Antara, Rabu 10 Maret 2021..

Evita mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi perpres tersebut sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu," katanya.

Menurut dia, bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Ia mengatakan bahwa modal asing tidak bisa masuk karena ada persyaratan tertentu, yaitu modal dalam negeri 100 persen.

"Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut dia, industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar.

Selanjutnya, antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk menggarap industri keripik, peyek, dan sejenisnya ini.

"Mudah-mudahan dengan masuknya usaha besar ini, usaha kecil juga makin berbenah diri, meningkatkan performanya, termasuk prosesnya yang sehat, kemasannya yang baik dan menarik, dan seterusnya," ucapnya.

Baca Juga: 3 Tips Jitu dan Cepat Lunasi Cicilan KPR, Dikombinasikan Juga Boleh

Evita memberikan contoh industri pengolahan kopi yang digarap perusahaan besar dan juga kelas industri rumah tangga.

Karena masing-masing punya pasar, menurut Evita, tidak aneh kalau perusahaan besar dalam negeri menggarap kerupuk, keripik, dan peyek.

"Toh, tidak sedikit perusahaan besar yang menggarap makanan ringan seperti keripik saat ini," ujarnya.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x