BLT UMKM Cair Lagi Maret 2021, Buruan Cek e-Form BRI Sekarang!!!

- 4 Maret 2021, 10:58 WIB
BLT UMKM Cair Lagi Maret 2021, Buruan Cek e-Form BRI Sekarang!!!
BLT UMKM Cair Lagi Maret 2021, Buruan Cek e-Form BRI Sekarang!!! /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS – BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dicairkan Maret 2021 ini. Bagi yang ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ini hendaknya segera mengecek statusnya melalui laman e-Form BRI.

Pengecekan e-Form BRI itu dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, berikut caranya:

  1. Buka halaman e-Form BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau belum.

Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT UMKM maka segera datangi BRI terdekat untuk mencairkan uang senilai Rp2,4 Juta. Namun harus sesuai dengan ketentuan terkait Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga harus mendapatkan jadwal pencairan dari pihak BRI.

Baca Juga: Kemnaker Sudah Kantongi Nama Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Nama Anda Disini

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai NIK KTP
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI, Polri
  5. Bukan pegawai BUMN atau BUMD
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  7. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Lengkapi Syarat Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM Pemula, Per Orang Totalnya Rp10 Juta

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x