- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Seperti diketahui, secara nasional kuota penerima BLT UMKM 2020 mencapai 9,1 juta pelaku UMKM. Namun baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang disalurkan Rp18,6 Triliun. Sehingga dilanjutkan kemblai pada 2021 ini.***