Lengkapi Syarat Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM Pemula, Per Orang Totalnya Rp10 Juta

- 4 Maret 2021, 04:05 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

WARTA SAMBAS - Soal modal menjadi faktor utama dalam mengembngkan usaha, terlerbih bagi pelaku UMKM Pemula. Ditambah lagi pandemi Covid-19 masih merajalela yang berimbas pada ekonomi masyarakat. 

Melihat persoalan itu, pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM Pemula dengan memberikan suntikan modal Rp10 juta perorang untuk mengembangkan usaha di tengah pandemi. 

Syarat utama mendapatkan program Bantuan Lagsung Tunai (BLT) UMKM Rp10 juta ini adalah mereka yang sudah menjalankan usahanya minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun. 

Baca Juga: Tanpa Daftar Lagi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan! Buruan Cairkan Rp2,4 Juta dari Rekening

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Berikut berkas lengkap yang mesti dipersiapkan untuk mendaptkan BLT UMKM Rp10 juta untuk pemula;

- Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

- Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x