- Usia paling tinggi 45 tahun
- Pendidikan paling rendah SLTP;
- Memiliki KTP yang masih berlaku;
- Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
- Memiliki NPWP;
- Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Baca Juga: Lolos Sebagai Penerima, Lengkapi Berkas Ini untuk Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
- Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.