Lengkapi Syarat Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM Pemula, Per Orang Totalnya Rp10 Juta

- 4 Maret 2021, 04:05 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

- Usia paling tinggi 45 tahun

Baca Juga: BLT BST Rp300 Disalurkan Lagi pada Maret! Buruan Cairkan, Cek Daftar Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

- Pendidikan paling rendah SLTP;

- Memiliki KTP yang masih berlaku;

- Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

- Memiliki NPWP;

- Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Baca Juga: Lolos Sebagai Penerima, Lengkapi Berkas Ini untuk Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah