Disalurkan Lagi! Cek Rekening, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Dicairkan

- 3 Maret 2021, 04:10 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

WARTA SAMBAS - Meski harus melalui perdebatan panjang, namun pemerintah memastikan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja kembali disalurkan.

Namun dengan catatan mereka yang terdaftar di 2020 tapi tidak bisa mencairkan karena terdapat sejumlah masalah, sehingga akan dicalurkan kembali di 2021 ini.

Baca Juga: Siapkan Berkas, Pemerintah Siapkan BLT UMKM Rp10 Juta untuk Usaha Pemula

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta (untuk tahap 3), ujar Kemnaker, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara dalam virtual belum lama ini yang dikutip dari laman Kemnaker.

Ida menyebut sebelumnya memang terjadi perdebatan panjang dengan banyak pihak soal pencairan. Namun setelah disepakti, jumlah penerima turut ditambah pemerintah berdasakan kesepatan.

"Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II," tambah Ida.

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada Kemenaker, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

Baca Juga: Pemilik e-KTP Bisa Langsung Terima BLT Rp600 Ribu?

"Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," jelasnya.

Ida menjelaskan, meski sudah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjan namun terdapat kesepakatan-kesepakatan di mana jika perekonomian Indonesia belum kembali normal terlebih semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 maka BLT subsidi gaji 2021 bisa diusulkan untuk dicairkan kembali.

Jika masih belum membaik, maka pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan diwacanakan cair bulan depan.

"Kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Ajukan BLT UMKM Bagi Pemula, Totalnya Rp10 Juta per Orang! Cek di depkop.go.id Segera

Meski demikian, Ida memastikan telah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan hanya tinggal menunggu waktu pencairan setelah ada kesepakatan dari pemerintah nantinya.

Untuk mengetahui apakah anda masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan pengecekan secara berkala. Berikut cara cek yang dihimpun Warta Sambas dari laman Kemnaker.go.id

1. Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.

2. Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.

Baca Juga: Tetap Dicairkan, Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

3. Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.

4. Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.

5. Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.

6. Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.

7. Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3

Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP

Setelah melengkapi profil Anda, scroll halaman profil tersebut ke bawah dan akan ada informasi berikut.

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 3"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank : Nama Bank

No. rekening : *******

Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.

Sebagai bahan tambahan, Penyaluran BLT BPJS Ketengakerjaan dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.***  

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x