Syarat Ini Tak Lengkap, BLT Subsidi Gaji Rp2,4Juta di Tahun 2021 Tak Bakal Disalurkan

- 1 Maret 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

WARTA SAMBAS - Kemnaker menetapkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 dapat dicairkan ke sisa penerima tahun 2020.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa sisa penerima tersebut syaratnya harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin dapat.

Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. WNI

2. Punya rekening aktif

3. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP

4. Berstatus pekerja atau karyawan

5. Penghasilan di bawah Rp5 juta

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x