Soal Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Kata Kemenkop pada Calon Penerima

- 27 Februari 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

 



WARTA SAMBAS - Kemenkop dan UKM berencana mencairkan BLT UMKM pada Februari 2021. Calon penerima diminta untuk terus memantau perkembangannya guna memastikan apakah sudah disalurkan atau belum.

Soal pencairan bantuan BLT BPUM UMKM 2021, bisa dilakukan dengan membawa kartu identitas diri sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapatkan.

Cara daftar BLT UMKM secara online bisa buka pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduan berikut ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan ke Rekening

Pastikan Anda mengikuti program ini dan segera ketahui cara daftar BLT UMKM online dengan login di pembiayaan.depkop.go.id.

Melansir dari insulteng.pikiran-rakyat.com dalam artikel Kemenkop UKM Minta Calon Pendaftar Update Informasi, Jangan Sampai Pencairan Lewat? BLT UMKM Februari 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.

Alhasil, Pemerintah secara resmi membuka kembali pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021.

Melansir lama resmi Kementerian Koperasi dan UKM, dan pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Namamu Disini

Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.

Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM :

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Cara daftar bantuan BLT BPUM nantinya dapat dilakukan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link e-form BRI Baru Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x