Berkas Ini yang Mesti Dipersiapkan untuk Cairkan BLT PDTT Rp 1,8 Juta

- 26 Februari 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash

WARTA SAMBAS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 juta yang diterima per 3 bulan sekali.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Namun juga disalurkan dalam bentuk BLT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Harus Perhatikan Syarat Terbaru Ini untuk Pencairan

Terdapt sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan BLT ini. Di mana harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat Covid-19.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.

Masyarakat desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT/RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai mau pun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.

"Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul belum lama ini.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x