Berkas Ini yang Mesti Dipersiapkan untuk Cairkan BLT PDTT Rp 1,8 Juta

- 26 Februari 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash

BLT jenis ini kian memudahkan masyarakat. Di mana jika penerima BLT dengan mekanisme nontunai namun belum memiliki rekening bank, tidak perlu khawatir. Bersangkutan bisa langusng menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.

Jika ada kendala lain, misalnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan

Desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian, desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Desa yang mempunyai Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. Dengan kata lain, aparat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggarannya untuk BLT.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah