Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BLT BPUM ‘Haram’ Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

- 24 Februari 2021, 18:32 WIB
Terungkap alasan BSU Subsidi gaji tidak dilanjutkan pada tahun 2021.
Terungkap alasan BSU Subsidi gaji tidak dilanjutkan pada tahun 2021. /Pixabay

WARTA SAMBAS – Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak dibolehkan untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto telah menyebutkan bahwa program Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 bukan untuk masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Terdata di DTKS merupakan salah satu syarat untuk bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BPUM yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemensos.

Pemerintah melarang siapapun yang sudah menerima Bansos Kemensos untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja 2021. Langkah ini demi pemerataan penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Sampai Terima Insentif, Simak Penjelasannya!!!

Selain penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BPUM, orang-orang yang sedang menempuh Pendidikan pun dilarang untuk mendaftar sebagai peserta atau penerima Kartu Prakerja Gelombang 12.

Demikian halnya dengan Anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negera (ASN), Komisaris atau Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 Tahuan ke atas, pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan, dan pelaku wirausaha.

Baca Juga: Dibuka Hanya Untuk 600 Ribu Orang! Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Langsung Lolos

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x