Tersedia 1.700 Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Daftarkan Diri Anda Segera!!!

- 24 Februari 2021, 13:57 WIB
Tersedia 1.700 Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Daftarkan Diri Anda Segera!!!
Tersedia 1.700 Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Daftarkan Diri Anda Segera!!! /

WARTA SAMBAS – Ingin bekerja tetapi tidak mempunyai keterampilan, menjadi peserta Kartu Pakerja Gelombang 12 merupakan pilihan yang tepat. Lantaran program pemerintah ini menyediakan 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Banyaknya pilihan pelatihan keterampilan tersebut, tergantung peserta sendiri ingin memilih yang mana, sesuai minat dan bakatnya. Ini hanya untuk masyarakat yang belum pernah mengikuti Kartu Prakerja pada tahun lalu.

Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 ini, lantaran mereka yang pernah mengikuti program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekarang sudah menikmati hasilnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di prakerja.go.id, Buruan Login Sebelum Kuota Penuh

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2021, tercatat 88,9 persen penerima Kartu Prakerja mengaku keterampilannya meningkat.

Selain itu 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pascapelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Resmi Kartu Prakerja, Buruan Cek Alurnya Disini dan Rp2,4 Juta Bisa Langsung Masuk Rekening

Dalam hal pengembangan kompetensi, Survei Evaluasi yang dilakukan Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94 persen penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling.

Kemudian, lebih dari sepertiga penerima Kartu Prakerja yang semula tidak bekerja, kini sudah bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah