Berkas Ini yang Mesti Dipersiapkan untuk Cairkan BLT PDTT Rp 1,8 Juta

- 26 Februari 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash

WARTA SAMBAS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 juta yang diterima per 3 bulan sekali.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Namun juga disalurkan dalam bentuk BLT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Harus Perhatikan Syarat Terbaru Ini untuk Pencairan

Terdapt sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan BLT ini. Di mana harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat Covid-19.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.

Masyarakat desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT/RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai mau pun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.

"Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul belum lama ini.

BLT jenis ini kian memudahkan masyarakat. Di mana jika penerima BLT dengan mekanisme nontunai namun belum memiliki rekening bank, tidak perlu khawatir. Bersangkutan bisa langusng menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.

Jika ada kendala lain, misalnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan

Desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian, desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Desa yang mempunyai Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. Dengan kata lain, aparat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggarannya untuk BLT.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah