BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan ke Rekening

- 26 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

 


WARTA SAMBAS - Kabar kembira datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia mengatakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021 sedang dalam proses.

Diketahui ini merupakan penyaluran dana sisa BLT Subsidi Gaji termin III ditahun 2020 pada tahun 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui belum 100 persen menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2020, sehingga kemungkinan besar sisanya akan disalurkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Besok Pelantikan 178 Kepala Daerah Terpilih, Kapuspen Benny Irawan: Dengan Semangat Keserentakan

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dalam artikel "BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan ke Rekening Berikut, Simak Jadwalnya", Rabu 24 Februari 2021, pada tahun 2020 lalu pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tidak dapat sampai 100 persen disalurkan oleh Kemnaker, dikarenakan terdapat berbagai kendala di rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya.

Kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: wartapontianak.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x