BLT UMKM Rp10 Juta Per Orang, Begini Cara Mendapatkannya! Cek Syarat Lengkapnya Disini

- 27 Februari 2021, 04:20 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih bergulir di tahun 2021, diwacanakan dana sudah ditransfer pada Februari dengan total Rp10 juta per orang untuk menambah modal usaha. Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera. 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan ke Rekening

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id. Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk setiap usaha mikro.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Namamu Disini

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x