BLT UMKM Rp10 Juta Per Orang, Begini Cara Mendapatkannya! Cek Syarat Lengkapnya Disini

- 27 Februari 2021, 04:20 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x