1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia paling tinggi 45 tahun
4. Pendidikan paling rendah SLTP;
5. memiliki KTP yang masih berlaku;
6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
7. memiliki NPWP;
Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini
8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha