WARTA SAMBAS - Ingin mengembangkan usaha namun terkendala dengan modal, kini anda tidak perlu bingung lagi. Pasalnya pemerintah memberikan modal usaha sebesar Rp10 juta per orang untuk UMKM Pemula tanpa harus dikembalikan atau dana hibah.
Syarat mutlak untuk mengajukan BLT UMKM Pemula ini adalah mereka yang sudah menjalankan usahanya minimal 3 bulan berjalan dan maksimal 3 tahun.
Bantuan modal usaha jenis ini berbeda dengan BLT BPUM Rp2,4 juta.
Sementara syarat lain yang harus dilengkapi adalah antara lain;
Baca Juga: Pemilik e-KTP Bisa Langsung Terima BLT Rp600 Ribu?
1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia paling tinggi 45 tahun