Siapkan Berkas, Pemerintah Siapkan BLT UMKM Rp10 Juta untuk Usaha Pemula

- 2 Maret 2021, 18:30 WIB
3 kriteria penerima BLT PKH di 2021.
3 kriteria penerima BLT PKH di 2021. /Pixabay.com/EmAji

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6 memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

Baca Juga: Pastikan Data Ini Lengkap dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id Sekarang

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Baca Juga: 1 KK Bisa Dapat 4 Orang, Cek dan Cairkan BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah! Cek dan Cairkan

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah