Cek depkop.go.id, Buruan Ajukan BLT UMKM Pemula Rp10 Juta Per Orang 

- 6 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

WARTA SAMBAS - Tanpa harus dikembalikan, pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM Pemula Rp10 juta per orang dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengembangkan usahanya. 

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Maret 2021, Buruan Cek e-Form BRI Sekarang!!!

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id. Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk setiap usaha mikro.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x