Tanpa Dikembalikan! Buruan Ambil BLT UMKM Pemula Rp10 Juta, Ini Syarat Lengkap untuk Pengajuannya

- 10 Maret 2021, 05:15 WIB
ilustrasi uang rupiah BLT. Foto
ilustrasi uang rupiah BLT. Foto /dok/iNSulteng.com

WARTA SAMBAS - Masalah biaya kerap menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Terlebih untuk pemula yang bingung bagaumana menari modal untuk mengembangkan usahanya. 

Namun kini pelaku UMKM pemula tidak perlu pusing bagiamana cara menambah modal usaha anda. Pasalnya pemerintah memberikan kesempatan dengan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp10 juta per orang di tahun 2021 ini. 

Baca Juga: Tanpa Berkas Ini, Siap-siap BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tak Bisa Dicairkan! Cek Kelengkapannya Disini

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini untuk Cairkan BLT Kartu Prakerja Gelombang 13, Buruan Cek di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah