Siapkan Berkas Ini Baru Bisa Cairkan BLT UMKM Pemula Rp10 Juta 

- 9 Maret 2021, 11:08 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

WARTA SAMBAS - Kini pelaku UMKM pemula tidak perlu pusing bagiamana cara menambah modal usaha anda. Pasalnya pemerintah memberikan kesempatan dengan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp10 juta per orang di tahun 2021 ini. 

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Baca Juga: Disalurkan Setiap Bulan, BLT Ibu Tangga Totalnya Rp2,4 Juta! Begini Cara Mendapatkannya 

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id. Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk setiap usaha mikro.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah