Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- 10 Maret 2021, 18:45 WIB
Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa /ANTARA.

WARTA SAMBAS – Napoleon Bonaparte, Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, divonis 4 tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara penghapusan red notice terpidana Cessie Bank Bali Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 10 Maret 2021.

Napoleon Bonaparte terbukti bersalah menerima suap 370 Ribu Dolar AS atau sekitar 5,3 Miliar Rupiah dan 200 Ribu Dolar Singapura atau sekitar 2,1 Miliar Rupiah, untuk penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakart menilai, Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta  

Sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon Bonaparte yang jika ditotalkan mencapai sekitar 7,4 Miliar Rupiah.

"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di Gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul Brigjen Prasetijo. Kemudian saksi Tommy Sumardi. Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, yang mana paper bag itu berisi uang," ucap Hakim Anggota Joko Soebagyo.

Terdakwa Napoleon Bonaparte telah menerima uang 370 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura, dan saksi Prasetijo telah menerima uang 100 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. “Maka unsur pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi dalam diri terdakwa," jelas Joko Soebagyo.

Baca Juga: Hotma Sitompul Disebut Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x