WARTA SAMBAS - Kesal dengan suami, PS, 31, tega menganiaya anak sendiri yang masih berusia 15 hari. Pelaku kini diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anggota Polres Lebak diperbantukan Polda Banten meringkus pelaku penganiaya bayi yang baru berusia 15 hari. Mirisnya, pelaku penganiayaan bayi ini adalah ibu kandungnya sendiri.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin," terang Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, kepada wartawan, Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Hendak Rampas Paksa Motor Pasangan Suami Istri, Debt Collector Diburu Polisi
Ade melanjutkan, pelaku berinisial PS, 31, yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat ini masih diperiksa penyidik.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi tersebut viral melalui media sosial.
Masih dari keterangan Ade, korban berinisial AK yang masih berusia 15 hari dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.
Menurutnya, peristiwa keji itu bermula dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5/2021) lalu. Sampai terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.