Kasus Panci Diungkit Lagi, Roy Suryo Berang hingga Laporkan 2 BuzzeRp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan

- 5 Juni 2021, 12:32 WIB
Kasus Panci diungkap Lagi, Roy Suryo Berang hingga Laporkan 2 BuzzeRp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan / Tangkapan Layar PMJ News
Kasus Panci diungkap Lagi, Roy Suryo Berang hingga Laporkan 2 BuzzeRp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan / Tangkapan Layar PMJ News /WartaSambasRaya.com/

WARTA SAMBAS - Pakar telematika Roy Suryo, melaporkan dua orang buzzeRp yang bernama Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray atas unggahannya di chanel YouTube 2045 TV lantara menggunggah konten menyesatkan serta berisi fitnah pada dirinya. 

Dalam laporan dengan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menggugat kedua orang buzzeRp dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: 'Familiy Gathering' Berujung Pesta Sabu, 3 Bandar dan 57 Orang Pengguna Sabu Diringkus Polisi

“Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi. Dalam konten tersebut, mereka ini menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan LA tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan, di ruang SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

“Seperti yang diketahui, kasus panci ini telah selesai 29 Mei 2019 lalu dan saya tidak terbukti dalam tuduhan penggelapan barang-barang Kemenpora atau kasus menilep 3.000 barang tersebut. Ini jelas sesuatu yang salah dan berisi fitnah,” sambungnya.

Lebih lanjut, kedua buzzeRp tersebut tidak hanya mengungkapkan cerita menyesatkan dan fitnah untuk menggiring opini masyarakat, namun juga berusaha menghilangkan barang bukti setelah dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Satgas BLBI Siap Kejar Aset Negara Rp110,45 Triliun dari Tangan Obligor dan Debitur, Ini Kata Mahfud MD...

“Saya tadi melihat lagi tayangan di YouTube, bahwa sudah ditonton lebih dari 300 ribu orang. Awalnya di video tersebut tercantum hastag Roy Suryo seperti alat bukti yang saya lampirkan, namun telah diubah dan itu namanya penghilangan barang bukti. Jadi tentunya ini menambah Pasal lagi yang akan ditujukan kepada mereka,” lanjut Roy Suryo.

Roy pun menegaskan tidak akan membuka pintu mediasi untuk dua orang buzzeRp tersebut, karena tindakan yang dilakukan kedua buzzeRp tersebut sudah sangat menyesatkan, karena tujuan mereka hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa memikirikan dampak serta tujuan untuk mendidik masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x