Aliran Transaksi Narkoba Rp120 Triliun Libatkan Korporasi dan Individu, PPATK: Tidak Terbatas Dalam Negeri

- 7 Oktober 2021, 14:17 WIB
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libarkan korporasi dan individu, di dalam dan luar negeri.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libarkan korporasi dan individu, di dalam dan luar negeri. /Pikiran Rakyat/

WARTA SAMBAS - Terungkap, aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu. Bukan hanya di dalam tetapi juga luar negeri.

Fakta aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu ini diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Semua aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu tersebut tercatat secara detail oleh PPATK.

"Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala PPATK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Bandar Narkoba Saleh Kurap Kabur dari Lapas, Farhan: Menjebol Atap Sel

Jumlah tersebut, lanjut Dian Ediana Rae, merupakan akumulasi selama periode 5 tahun sejak 2016 sampai 2020.

Menurut Dian, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.

Jumlah transaksi yang berhasil diidentifikasi PPATK tersebut, bukan hanya perputaran dalam negeri, tetapi juga keluar-masuk luar negeri.

"Kalau kita bicara kegiatan Narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," pungkas Dian.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x