WARTA SAMBAS - Melanggar protokol kesehatan serta waktu operasional yang ditetapkan pemerintah, Bar Brotherhood terancam ditutup. Terlebih diamankannya Millen Cyrus atas kasus narkoba pada Minggu dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa izin Bar Brotherhood, Jakarta, terancam dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
"Kalau masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta melansir dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi Lagi soal Kasus Narkoba
Arifin menegaskan, terhitung sejak dilakukan razia gabungan minggu dini hari kemarin, dirinya memastikan operasional Bar Brotherhood dihentikan sementara sambil menunggu penyelidikan.
"Kalau terkait berapa lama penghentian kegiatan sementara, pelanggaran protokol kesehatan, kita lihat dia sudah berapa kali sudah melakukan pelanggaran," ujar Arifin.
Arifin mengatakan saat Satpol PP wilayah Jakarta Selatan sedang melakukan pengecekan terkait pelanggaran yang dilakukan Bar Brotherhood. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.