Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur, Polisi Sita 29 Kilo Ganja dengan 8 Tersangka

- 27 Mei 2021, 16:31 WIB
ILUSTRASI ganja.
ILUSTRASI ganja. /ANTARA/

WARTA SAMBAS - Pengendalian narkoba dari lembaga pemeasyarakatan (Lapas) masih saja terjadi. Seperti delapan tersangka yang diamankan polisi dengan barang bukti 29, 46 kilogram ganja lintas provinsi ini.  

delapan tersangka tersebut antara lain IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R di mana peredaran narkoba jenis ganja ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur. 

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah

 

"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddindalam konferensi pers, Kamis, 27 Mei 2021. 

Penggungkapan kasus ini, kata Iman, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah

"Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya," ucapnya.

Iman menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini apabila dikonversi dalam bentuk uang hampir mencapai Rp2,7 miliar. Menurut dia, penngukapan narkoba tersebut juga menyelamatkan puluhan ribu orang.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x