Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Antaprovinsi dengan Barang Bukti 194 Kg Ganja

- 7 April 2021, 20:57 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Antaprovinsi dengan Barang Bukti 194 Kg Ganja
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Antaprovinsi dengan Barang Bukti 194 Kg Ganja /Pixabay/Miloslav Hamrik /

WARTA SAMBAS – Jajaran Polda Aceh sukses membongkar jaringan pengedar Narkoba antarprovinsi di Indonesia. Mereka terdiri atas 9 orang dengan perannya masing-masing, mulai dari kurir, perencana, pengangkut hingga pemilik.

"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh dan Medan, Sumatera Utara,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Aceh, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 7 April 2021.

Bersama 9 pelaku tersebut, ungkap Wahyu, polisi juga mengamankan barang bukti 194 Kg ganja. Sebelumnya mereka juga pernah ditangkap karena menyelundupkan 800 Kg ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Aktor FTV Agung Saga Ditangkap Polisi Lagi Karena Kasus Narkoba

Berikut 9 pelaku yang merupakan jaringan pengedar Narkoba Antarprovinsi tersebut:

  1. SA, kurir yang ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

  2. HM, kurir yang ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

  3. FT, pemilik yang ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.

  4. AK, pemesan yang ditangkap di Banda Aceh

  5. NA, wanita yang membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara

  6. IH, pengirim yang ditangkap di Lhokseumawe.

  7. MJ, pengirim atau pengantar yang ditangkap di Lhokseumawe

  8. MA, pengangkut atau lansir yang ditangkap di Aceh Besar, dan

  9. IL, pemilik yang ditangkap di Banda Aceh.

"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Wahyu.

Bermodalkan informasi tersebut, Tim Gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan barang ekspedisi dan menemukan 90 Kg ganja serta menangkap 2 pelaku.

Kemudian, Tim Gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti 8 Kg ganja.

Selanjutnya, Tim Gabungan mengejar pelaku lainnya dan menangkap 6 orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 Kg.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah