Bongkar Praktek Aborsi, Polisi Amankan 3 Tersangka

- 11 Februari 2021, 10:51 WIB
ILUSTRASI aborsi.*
ILUSTRASI aborsi.* //PIXABAY

WARTA SAMBAS - Praktek aborsi jika tidak memiliki alasan tertentu tidak dibenarkan. Terlebih dilakukan secara ilegal. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yangn berhsil diungkap polisi. 

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktek aborsi di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Bersama barang bukti, turut diamankan tiga tersangka. 

Baca Juga: Pria di Pontianak Habisi Keluarganya Sendiri: Kakak Ipar Tewas, Istri dan Mertua Kritis

 

"Ada tiga orang tersangka yang diamankan, satu IR yang melakukan tindakan aborsi, ST suaminya IR yang melakukan pemasaran, lalu RS ini ibu yang memiliki janin yang diaborsi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya kemarin. 

Dalam proses penyidikan, tersangka mengungkapkan praktek aborsi ini baru dibuka beberapa hari dengan total pelaku aborsi sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar

"Iya, berdasarkan pengakuannya, kami tahu bahwa praktek aborsi ini baru dibuka selama 4 hari di rumahnya, dan sudah ada 5 orang yang melakukan praktek aborsi," lanjut Kombes Yusri.

Lebih jauh, Yusri menambahkan bahwa dalam melakukan tindakan aborsi, tersangka tidak meminta identitas lengkap dari para ibu yang memiliki janin. Hal ini tentunya menjadi kendala berat bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku lainnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x