AWAS!!! Pesan Benih Impor Secara Online Bisa-bisa Didenda Rp2 Miliar

- 9 Februari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi pesan benih impor secara online.
Ilustrasi pesan benih impor secara online. /Pixabay/afra32

WARTA SAMBAS - Pesatnya perkembangan teknologi memungkinkan transaksi perdagangan menjadi lebih gampang. Cukup pesan secara online, barang langsung bisa dikirim. Pembayarannya juga bisa via transfer. Tidak terkecuali untuk produk impor.

Namun untuk memesan benih dari luar negeri, tidak segampang memesan barang-barang elektronik seperti ponsel pintar atau smartphone teranyar.

Salah-salah, pemesan benih impor, termasuk via online, didenda hingga Rp2 miliar dan mendekam di balik jeruji selama 10 tahun. Tekornya pasti berlipat ganda, karena benih pesanannya dimusnahkan.

Baca Juga: 3 Tanaman Hias yang Sangat Populer di Awal 2021, Nomor Terakhir Sangat Tak Asing

Pemusnahan benih impor lumayan sering dilakukan di Indonesia, termasuk yang dipesan secara online atau daring. Teranyar dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Sulawesi Selatan.

Benih impor tersebut dimusnahkan karena dapat menjadi media Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Benih tanaman yang dimusnahkan ini berasal dari sembilan negara," kata Andi Yusmanto, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 9 Februari 2021.

9 negara yang dimaksudkan Yusmanto tersebut terdiri atas:

  1. Malaysia
  2. Singapura
  3. Taiwan
  4. Tonga
  5. Kepulauan Solomon
  6. China
  7. Hongkong
  8. Laos, dan
  9. Prancis.

Baca Juga: 3 Kelompok Tanaman Pencegah Longsor, Nomor Terakhir Mengejutkan

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah