Politisi Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Daftar Bacaleg, Disdik Ketapang : Paket C Milik AS Abal-abal

20 Juni 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU /

WARTA SAMBAS - Seorang politisi dari Partai Perindo Kabupaten Ketapang diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bacaleg di KPU.

Politisi berinisial AS yang terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil 6 Ketapang pada kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 tersebut diduga kuat menggunakan ijazah palsu paket C atau setara SMA.

Dalam pengakuan AS yang disampaikan oleh Ketua Partai Perindo Ketapang Damianus Yordan disebutkan, bahwa ijazah tersebut diperoleh AS pada tahun 2018 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Asoka.

Guna menelusuri keabsahan ijazah AS, Dinas Pendidikan Ketapang pun telah memverifikasi ke PKBM dengan mencocokan database Daftar Nilai Hasil Ujian (DNHU) tahun 2018 dan daftar ijazah yang telah di legalisir di tahun 2023.

Baca Juga: Aksi Donor Darah Meriahkan Rangkaian HUT Ke-53 Astra Motor

Berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan nama AS di data DNHU dan daftar legalisir ijazah tahun 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Lusia Budi Suswanti mengatakan, informasi data ijazah paket C atas nama AS tidak ditemukan, sehingga dapat disimpulkan ijazah yang dipakai sebagai syarat daftar Caleg tersebut terindikasi abal-abal alias palsu.

"Dicek di data DNHU 2018 dan daftar legalisir ijazah tahun 2023 tidak ada nama AS. Bisa jadi kita curigadasar perolehan ijazah tidak prosedural, bahkan bisa diduga palsu," kata Lusia belum lama ini.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri seluruh ijazah paket C yang terindikasi dipalsukan dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Bukan hanya nama Bacaleg dari partai Perindo tersebut. 

"Beberapa nama kita telusuri ke PKBM. Hal ini mencegah pemalsuan dan konsekuensi hukum bagi pengguna ijazah tersebut," katanya, Jumat 16 Juni 2023

Ditegaskannya, jika nama politisi Partai Perindo Ketapang berinisial AS juga diduga kuat tidak terdaftar di PKBM Asoka.

Baca Juga: Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT Ke-53 Astra Motor

Sugiarto pun meminta agar Bacaleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk dengan sadar diri tidak menggunakan ijazah tersebut demi kepentingan Pileg ataupun Pilkades dan sebagainya.

Apabila tetap dilakukan, tentunya akan merugikan diri sendiri jika diketahui ijazah yang dipakai ternyata palsu atau diperoleh dengan cara tidak prosedural. 

"Sebaiknya dengan kesadaran pribadi jangan coba-coba memaksakan kehendak pakai ijazah palsu. Kami akan lakukan tindakan tegas dan minta diusut polisi," pungkasnya. 

Sekedar informasi, calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

Baca Juga: Buruan Yuk! Astra Motor Kalbar Berikan Promo JUARA Khusus Bulan Juni 2023

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.

Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler