"Sebenarnya, kalau masyarakat kita patuh dengan adat istadat, kearifan lokal maupun peraturan daerah tentang pembukaan lahan, otomatis pembakaran lahan dapat kita minimalisir," ungkapnya.
"Sebagai contoh, tidak boleh membakar lahan lebih dari dua hektar perkenalan keluarga. Saat membakar harus ditungguin. Sebelum membakar harus izin, baik kepada Kepala Desa, maupun aparat keamanan dengan jadwal yang diatur tidak boleh serentak," pungkasnya.
Baca Juga: Aktifitas Pertambangan Emas di Inggis Bikin Air Keruh, DPRD Sanggau segera Sidak
Apel gelar kesiapan penanggulanhan Karhutla dipimpin langsung Danrem 121 ABW Brigjend Pribadi Djatmiko. Apel diikuti tim Damkar Sat Pol PP, TRC BPBD, UPT KPH wilayah Sanggau Timur, Manggala Agni, TNI/Polri, Tagana, Damkar Perusahan Perkebunan, Dinas Kesehatan, PMI, Yayasan Pemadam Kebakaran, Pemuda Pancasila, siswa SMK PDN, komunitas mobil off road dan komunitas motor cross yang ada di Sanggau.
Selain Danrem, tampak hadir sejumlah pejabat diantaranya Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, Kapolres Sanggau AKBP. Suparno Agus Candra Kusuma, Kajari Sanggau Anton Rudiyanto, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, Plt BPBD Budi Darmawan, Komandan Kompi 642 Kapuas Lettu Pian serta para kepala SKPD, Camat dan Danramil diseluruh Kecamatan di Kabupaten Sanggau.***(Abang Indra)