Jika Kembali Mangkir dari Panggilan, Panji Gumilang akan Dijemput Paksa Bareskrim

- 31 Juli 2023, 23:05 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat,
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, /

WARTA SAMBAS - Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang apabila kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya secara ketentuan memiliki kewenangan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ancaman Baru Ekonomi Global Terhadap Inflasi di Indonesia, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yakni, ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji rencananya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penistaan agama pada hari Selasa 1 Agustus 2023 besok.

Adapun sedianya Panji dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis 27 Juli 2023 lalu. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan pemulihan kesehatan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x