Kakek di Tangerang Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah laki-laki Berkebutuhan Khusus

- 31 Juli 2023, 22:51 WIB
Ilustrasi ditahan.
Ilustrasi ditahan. /Pixabay/Diegoattorney

WARTA SAMBAS - Seorang kakek berinisial K (55) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS di wilayah Larangan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Oknum Polisi Terancam Dipecat karena Terlibat TPPO Jual Beli Ginjal

“Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,” ujar Rio dalam keterangannya, Senin 31 Juli 2023.

Dijelaskan Rio, perbuatan bejat kakek tersebut diketahui oleh saksi R dan MI yang berada di lokasi. Pelaku bahkan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke polisi pelaku mengakuinya.

“Pelaku mengaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,” kata Rio.

Baca Juga: Dukung Brigjen Asep, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan dan menjalani penahanan di Polres Metro Tangerang Kota. “Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudah ditahan,” jelasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x