Oknum Polisi Terancam Dipecat karena Terlibat TPPO Jual Beli Ginjal

- 31 Juli 2023, 22:48 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra saat memberikan keterangan soal kasus TPPO jual beli ginjal.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra saat memberikan keterangan soal kasus TPPO jual beli ginjal. /PMJ/

WARTA SAMBAS - Oknum anggota polisi berinisial Aipda M terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

Baca Juga: Kesalahan OTT Basarnas, Abraham Samad : Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

“Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” ujar Nursyah dalam keterangannya dikutip Sabtu 31 Juli 2023.

Aipda M yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal terungkap polisi.

Ia juga membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. Atas hal itu, Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.

Baca Juga: Dukung Brigjen Asep, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata Nursyah.

Lebih lanjut, Nursyah menambahkan pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh lantaran tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x