Pengamat Hukum : Pertambangan Emas PT SPM di Sanggau Langgar PP dan Perda

- 6 Agustus 2023, 12:23 WIB
Wakil Ketua KONI Kota Pontianak Herman Hofi Munawar
Wakil Ketua KONI Kota Pontianak Herman Hofi Munawar /Dody Luber/

Penjelasan ayat (2), tuturnya, yang dimaksud dengan komoditas tambang adalah bahan galian di sungai berupa sedimen pasir, kerikil dan batu yang dapat terbawa aliran sungai. Bahan galian ini bersifat dinamis, datang dan pergi, bergerak ke hilir sesuai dengan kemampuan angkut aliran sungai.

"Jadi, yang boleh ditambang berdasarkan PP ini hanya sedimen di atas permukaan, seprti pasir, kerikil ataupun batu. Nah, emas itu mineral, bukan sedimen, jadi tidak boleh melakukan penambangan emas di sungai," bebernya.

Kemudian, di Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu. Pada pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pengelolaan DAS pada areal komoditas tambang batuan harus memperhatikan (a) kaidah-kaidah konservasi tanah dan air dalam hal menekan laju sedimentasi dan menghindari bahaya longsor. Huruf (f), mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Polisi olah TKP Peristiwa Kebakaran di Melawi, Rumah Terbakar Merugi Ratusan Juta

"Apakah kaidah-kaidah ini mereka terapkan? Pencemaran sungai berupa air keruh dan ancaman mercury karena pengolahan pemurnian tambang yang dilakukan di sungai apakah itu tidak berbahaya bagi kelangsungan ekosistem sungai? Nah, inikan menjadi pertanyaan yang harus mereka jawab. Oleh karena itu, saya minta aparat penegak hukum menyelidiki operasional PT SPM ini, apakah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pemda, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi juga harus ada ketegasan, jangan hanya diam, tegaskan aktifitas perusahan ini legal atau ilegal, jangan biarkan masyarakat terus berpolemik," pungkas Herman.***(Abang Indra)

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah