Lakukan Aktifitas Pertambangan Emas di Sanggau, PT SPM Tak Kantongi Izin WPR

- 3 Agustus 2023, 18:08 WIB
Aktifitas pertambangan emas PT SPM di desa Inggis, Kecamatan Mukok, Sanggau
Aktifitas pertambangan emas PT SPM di desa Inggis, Kecamatan Mukok, Sanggau /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ketua tim PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau Sahyoni memastikan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang saat ini sedang beroperasi melakukan penambangan emas di Sungai Kapuas, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau menyalahi aturan Pemerintah. Pasalnya, hingga kini, PT. SPM belum mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hal tersebut disampaikan Sahyoni saat dirinya melakukan crosscheck terhadap keberadaan PT. SPM melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Sebenarnya ini kewenangan Provinsi bukan kami, tapi kami tetap melakukan cosscheck. Hasilnya, mereka itu memang sudah memiliki NIB, karena ini perusahaan yang pekerjaannya beresiko tinggi, NIB itu tidak bisa dijadikan izin beroperasi oleh perusahaan pertambangan, kecuali perusahaan dengan resiko rendah, misalnya toko-toko, kios eceran, itu boleh langsung beroperasi karena resikonya rendah," ungkap Sahyoni.

Baca Juga: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau Berganti, Kepala Kejari Jelaskan Ini : Selamat Datang

Meski sudah mengantongi NIB, PT. SPM sampai hari ini belum mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan.

"Kami cek kemarin izin lingkungan yang lama masih ada dan masih berlaku, tapi izin WPR nya yang belum terbit. Sebenarnya mereka belum boleh beroperasi. Karena ini pekerjaan beresiko tinggi, apalagi di sungai, otomatis ada sertifikat standar dengan izin yang wajib dimiliki perusahaan dan di OSS belum ada," tegasnya.

Dari sisi sosial maupun lingkungan, lanjutnya, pekerjaan tambang masuk kategori pekerjaan beresiko tinggi sehingga wajib memperoleh izin WPR, sertifikat standar dan beberapa izin dan komitmen lainnya. Namun semuanya belum dipenuhi.

Baca Juga: Capaian Kartu Identitas Anak Tergolong Rendah, Disdukcapil Sanggau Coba Lakukan Terobosan Ini

"Seharusnya PT. SPM tidak boleh beroperasi, itu pelanggaran berat kalau mereka kedapatan beroperasi dan bisa ditindak," beber Sahyoni, analis kebijakan ahli muda DPMPTSP.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x