Baru Kapuas Hulu yang Ngajukan IPR, Maman: Kuncinya di Kepala Daerah Kabupaten

- 31 Oktober 2023, 22:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Maman Abdurahman
Wakil Ketua DPR RI Maman Abdurahman /Abang Indra/Warta Sambas

WARTA SAMBAS - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman memastikan bahwa, aktifitas pertambang emas tanpa izin atau PETI adalah sesuatu yang dilarang. Namun Ia menegaskan, Pemerintah tidak boleh serta merta melarang masyarakat melakukan penambangan tanpa memberikan solusi.

"Harus kita sepakati dulu ya bahwa PETI itu dilarang, tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi," kata Maman sapaan akrabnya belum lama ini.

Solusi yang dimaksud Maman sudah tertera di dalam Undang-undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorang ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Baca Juga: Puncak Sepekan Seni dan Bahasa SMPN 3 Pontianak, Siswa Didorong Gali Potensi dan Kembangkan Bakat

"Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR," ujar Maman.

Salah satu ujung tombak agar IPR bisa terwujud adalah pro aktif dari Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu.

"Setelah ada WPR barulah IPR bisa diurus. Alhamdulillah, untuk wilayah Kalbar baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR," ungkap Maman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalbar itu.

Baca Juga: Kolaborasi Semua Elemen Lindungi Anak, Camat dan Lurah di Pontianak Diminta Proaktif

Maman menjelaskan alasan kenapa dirinya begitu getol memperjuangkan IPR di wilayah Kapuas Hulu. Hal itu lantaran keinginan Maman agar Kapuas Hulu menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x