Genjot Pajak Katering, BKD Gelar Edukasi Perpajakan bagi Bendahara

- 29 November 2023, 16:26 WIB
Foto bersama pada kegiatan Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga/katering
Foto bersama pada kegiatan Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga/katering /Dody Luber/Warta Sambas

WARTA SAMBAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah. Satu di antaranya pajak restoran jenis katering atau jasa boga. Kontribusi pajak jenis katering ini cukup besar. Dari target Rp3 miliar, sampai dengan saat ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp2,3 miliar.

Untuk mengenjot pajak jasa boga ini, BKD Kota Pontianak menggelar Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga atau katering yang diikuti 120 peserta yang merupakan bendahara dari instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak, Selasa 28 November 2023.

Kegiatan ini merupakan kerja sama BKD Kota Pontianak dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pontianak Timur, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kayong Utara dan Sekitarnya pada Rabu 29 November 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini ditujukan bagi bendahara dari seluruh instansi vertikal maupun pemerintah daerah sebagai pemotong pajak. Meski berdasarkan peraturan, jasa boga/katering tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat, namun jenis usaha tersebut tetap dikenakan pajak restoran yang termasuk dalam pajak daerah.

“Jadi, setiap pembelian atau belanja makan dan minuman di restoran, rumah makan, katering di wilayah Kota Pontianak, wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak tanpa minimum transaksi atau tagihan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mulyadi, instansi vertikal, pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan belanja makanan dan atau minuman di wilayah Kota Pontianak pada tempat usaha yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) Kota Pontianak.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Ketapang dan Sekitarnya pada Rabu 29 November 2023

“Instansi vertikal dan pemerintah pusat dan daerah maupun swasta diimbau untuk mensyaratkan lampiran berupa bon pembelian yang mencatumkan pajak restoran 10 persen, atau Salinan Surat Pajak Daerah (SSPD) pajak restoran yang sah atas laporan SPJ belanja makan minum pada bendahara masing-masing instansi atau perusahaan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x